Lampung Timur – medialidikkrimsus-ri.net.
Kades&Sekdes desa gunung sugih besar kec sekampung udik melakukan musyawarah bersama masyarakat dibalai desa kampung induk.17/09/2024.
Turut juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari dinas terkait , Babinsa & Bhabinkamtibmas seperti
-Ibu Maya Sakti Kabid DLH(dinas lingkungan hidup) didampingi oleh pengawas DLH bapak Wahyu Tama
-Bapak Suprapto Dinas penanaman modal(Perizinan)
-Ibu Ririn Suhartini Dinas Pertanian dan peternakan
-Dinkes(dinas kesehatan)
Untuk perwakilan dari PT Central Avian Pertiwi diwakili oleh bapak Sandi PGA CAP
Tema yang diusung musyawarah hari ini berkaitan dengan laporan masyarakat disekitar lingkungan PT tersebut
Dimana masyarakat dilingkungan yang bahwasanya terkena dampak memberikan beberapa tuntutan
Salah satunya mengenai solusi dari wabah lalat
Ibu Maya selaku Kabid Dlh & Dinkes menanggapi soal bahaya yang bisa ditimbulkan jika benar adanya’ wabah lalat karena pengaruh dari perusahaan CAP
Perusahaan CAP menyatakan sudah melakukan pencegahan penyakit terutama lalat dengan cara melakukan fogging di seluruh wilayah perusahaan & juga lingkungan sekitar nya ditambah juga sudah memberikan obat serbuk khusus untuk mengatasi lalat.
Bapak Sandi juga menambahkan kalau selama ini dari pihak perusahaan selalu memberikan kompensasi berupa telor dan uang sebesar 15 JT setiap panen/18 bulan
Bahkan juga ikut memberikan sumbangan sebesar 10 JT untuk mendukung kemajuan & acara didesa Gsb
Setelah musyawarah dibalai desa,dinas terkait melaksanakan pengecekan dirumah-rumah disekitar lingkungan PT CAP
Dilanjutkan dengan mengecek kelayakan SOP didalam PT CAP
Setelah melakukan pengecekan didalam perusahaan CAP, dilanjutkan pembacaan BAP(berita acara pemeriksaan) dikantor kecamatan sekampung udik yang turut disaksikan oleh bapak Putu selalu Camat sekampung udik.
Hasil dari BAP yang dilakukan dinas terkait menyimpulkan bahwasanya tidak ada temuan yang berindikasi perusahaan CAP yang mengakibatkan adanya’ lalat disekitar lingkungan,
Itu karna faktor kebersihan atau cuaca jelas nya.
Masyarakat sekitar yang menjadi pelapor tidak bisa menerima dengan keputusan yang dibuat oleh dinas terkait & akan meneruskan permasalahan tersebut sampai ke dinas provinsi.
Pungkasnya permasalahan masyarakat dengan perusahaan tidak menemukan akhir.
(Alex Juanda)
